Update Berita Terbaru !

Kami jamin email Anda aman!

Jumat, 10 Oktober 2014

Penghapusan PSO KAI Ekonomi Jarak Jauh dan Sedang Hanya Akal Akalan

Penghapusan PSO KAI ekonomi jarak jauh dan sedang hanya akal akalan.  Pengguna sarana transportasi kereta api jarak jauh yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Pengguna Kereta Api (PMPKA) memprotes keputusan PT KAI (Persero) yang menghapusan PSO pada KA Ekonomi Jarak Jauh dan Sedang di tahun 2015 dan dialihkan ke commuter.

Menurut mereka rencana penghapusan PSO pada KA Ekonomi Jarak Jauh melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 153 ayat 1 dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada pasal 149 ayat 2.

Adapun isinya berbunyi pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

Penghapusan Subsidi dari Pemerintah kepada Kereta Ekonomi oleh PT. KAI (Persero) sebagai akibat tidak terserapnya seluruh PSO yang diberikan oleh Pemerintah kepada PT. KAI (Persero).

Ini membuat  menjadikan masyarakat menjadi korban akibat ketidakmampuan PT. KAI (Persero) dalam hal menyarap PSO tersebut, menurut Stefanus Dwi dari Paguyuban Masyarakat Pengguna &Pelanggan KA Ekonomi. 

Dikatakannya, alasan pemerintah mengalihkan PSO (Public Service Obligation) ke KRL dikarenakan jumlah penumpang KA Jarak Jauh terus menurun, sementara penumpang KRL terus melonjak. Lebih lanjut,  alasan ini terasa dibuat-buat karena di sisi lain KAI mengakui pertumbuhan minat penumpang Kereta Api terus meningkat setiap tahunnya. Alasan klise berikutnya,karena KRL dan CL dipakai setiap hari oleh masyarakat, sementara KA jarak jauh tidak setiap hari

Pemerintah, kata dia  seharusnya tidak memusatkan program pengendalian peralihan masyarakat dari angkutan pribadi ke angkutan massal,untuk masyarakat ibukotasaja.Tetapi seharus merata keseluruh daerah.
Kalaupun prioritas program tetap di ibukota, pemerintah tidak melihat dampak yang akan terjadi akibat penghapusan subsidi Kereta Api. Sebagai angkutan massal, KA Ekonomi menjadi pilihan masyarakat pekerja kelas menengah kebawah untuk mobilitas dari ibukota ke daerah asal.

Masyarakat pekerja di ibu kota jumlahnya lebih dari 20 ribu yang berasal dari daerah dan memanfaatkan KA ekonomi untuk mobilitas dari ibu kota ke daerah asal minimal 3 hari sekali, dan kebanyakan seminggu sekali.

Disebutkan kalau subsidi dihapus, tiket KA tidak terbeli karena harganya melambung, maka akan terjadi urbanisasi masif ke ibukota, karena pekerja yang tidak mampu membeli tiket akan membawa keluarganya keibukota demi efisiensi. Dan ibukota akan semakin penuh sesak karena jumlah penduduk urban bertambah secara signifikan.

Sebagai contoh tarif tiket PSO KA Kelas Ekonomi dari sebelumnya Rp. 50.000 (KA Progo) menjadi tarif Non PSO sebesar Rp. 100.000 - Rp. 140.000 mulai per 1 Januari 2015 yang mengacu kepada TBB ( Tarif Batas Bawah ) dan TBA (Tarif batas Atas) sangatlah aneh.

Berdasarkan pengamatannya, dari 848 kursi yang dijual, komposisi TBB dan TBA adalah sebanyak 93 persen  tarif yang dijual adalah TBA alias Tarif tertinggi yakni di harga Rp. 140.000 sedangkan sisanya sebanyak 7 persen adalah Tarif Batas Menengah di harga Rp. 125.000. Sedangkan TBB di harga Rp. 100.000 hanya tampilan kosong.

Stefanus melanjutkan,  Komposisi tersebut ditemukan tidak saja pada KA Progo tetapi hampir semua kereta Ekonomi. PT. KAI (Persero) telah mengelabuhi masyarakat dan pihak regulator dalam hal ini Kemenhub qq Ditjen Perkeretaapian. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 43 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Kelas Ekonomi dimana telah disebutkan tarif untuk masing-masing angkutan KA kelas ekonomi pada lampiran peraturan tersebut.

Atas dasar hal tersebut, Paguyuban Masyarakat Pengguna Kereta Api (PMPKA) memohon  Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan RI membatalkan rencana penghapusan subsidi berupa publik service obligation.

Juga  membantu kami agar PT. KAI (Persero) bisa membatalkan atau menunda kebijakan pemberlakuan tarif tiket ekonomi 2015 karena dinilai sudah tidak rasional dan sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Socializer Widget By Blogger Yard
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →