Update Berita Terbaru !

Kami jamin email Anda aman!

Selasa, 11 November 2014

Seperti Pesawat Jika Kereta Api Telat Penumpang Dapat Kompensasi

makanan KAI
Seperti pesawat jika kereta api telat penumpang dapat kompensasi. Kementerian Perhubungan terus membenahi pelayanan di sektor perkeretaapian. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2014, kini penumpang kereta api berhak mendapatkan kompensasi setiap keterlambatan keberangkatan maupun kedatangan.

Pihak KAI harapkan masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api.

Realisasi atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2014 itu, lanjut Dirjen, akan diberikan hak pengembalian tiket 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanan apabila terjadi keterlambatan lebih dari satu jam. Penumpang akan diberikan minuman dan makanan ringan apabila terjadi keterlambatan lebih dari tiga jam.

Kompensasi serupa akan didapat pengguna jasa transportasi kereta api apabila dalam perjalanan terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan keterlambatan tiba di stasiun tujuan.

Sebaliknya, apabila gangguan itu menyebabkan kereta api tidak bisa melanjutkan perjalanan, penyelenggara sarana transportasi wajib menyediakan angkutan dengan transportasi lain sampai stasiun tujuan atau memberi ganti kerugian senilai harga tiket.

Peraturan Menteri itu juga mewajibkan penyelenggara transportasi memberitahukan alasan setiap keterlambatan dan jika memungkinkan memberikan informasi langsung kepada calon penumpang.


Bersamaan dengan itu, menurut Dirjen, standar pelayanan minimum di setiap stasiun ditambahkan untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan. Selain itu, akan ada informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.

Socializer Widget By Blogger Yard
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →