Seperti
pesawat jika kereta api telat penumpang dapat kompensasi. Kementerian
Perhubungan terus membenahi pelayanan di sektor perkeretaapian. Sesuai Peraturan
Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2014, kini penumpang kereta api berhak mendapatkan
kompensasi setiap keterlambatan keberangkatan maupun kedatangan.
Pihak
KAI harapkan masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh
jasa layanan transportasi kereta api.
Realisasi
atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2014 itu, lanjut Dirjen, akan
diberikan hak pengembalian tiket 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanan
apabila terjadi keterlambatan lebih dari satu jam. Penumpang akan diberikan minuman
dan makanan ringan apabila terjadi keterlambatan lebih dari tiga jam.
Kompensasi
serupa akan didapat pengguna jasa transportasi kereta api apabila dalam perjalanan
terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan keterlambatan tiba di stasiun
tujuan.
Sebaliknya,
apabila gangguan itu menyebabkan kereta api tidak bisa melanjutkan perjalanan, penyelenggara
sarana transportasi wajib menyediakan angkutan dengan transportasi lain sampai stasiun
tujuan atau memberi ganti kerugian senilai harga tiket.
Peraturan
Menteri itu juga mewajibkan penyelenggara transportasi memberitahukan alasan setiap
keterlambatan dan jika memungkinkan memberikan informasi langsung kepada calon penumpang.
Bersamaan
dengan itu, menurut Dirjen, standar pelayanan minimum di setiap stasiun ditambahkan
untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan. Selain
itu, akan ada informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.